Pemprov Kalteng Tetapkan Lagi Harga TBS, Segini Besarannya

Biji Sawit
ilustrasi

PALANGKA RAYA – Meski larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) telah dicabut, harga tandan buah segar (TBS) masih rendah. Tim penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Kalteng akhirnya kembali menggelar rapat penetapan harga di Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Selasa (7/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisbun Provinsi Kalteng H Rizky R Badjuri didampingi Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Agus Candra mengatakan, harga TBS kelapa sawit untuk periode bulan Mei 2022 masih rendah dibandingkan April 2022 pada setiap kelompok umur tanaman kelapa sawit.

Bacaan Lainnya

”Walapun larangan ekspor CPO telah dicabut, harga TBS belum mengalami kenaikan. Tetapi kami tetap berupaya agar harga bisa naik sampai seoptimal mungkin,” tegas Rizky.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS sawit produksi pekebun di Kalteng, pada periode Mei 2022, untuk umur tiga tahun Rp 2.090,78; empat tahun Rp 2.283,41; umur lima tahun Rp 2.467,30; dan umur enam tahun Rp. 2.539,13.

Baca Juga :  Buruknya Kepedulian Perusahaan di Kotim Terlihat dari Persoalan Ini

Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp 2.589,48; umur delapan tahun Rp 2.705,05; dan umur sembilan tahun Rp 2.776,49. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp. 2.859,39 per Kg.

Untuk harga minyak sawit periode Mei 2022 Rp 12.721,03 (per Kg + PPN) mengalami penurunan signifikan bila dibandingkan April 2022 sebesar Rp. 15.820,62. Harga kernel (inti sawit) juga turun menjadi Rp 8.375,38 dari periode bulan April 2022 sebesar Rp 12.399,37 dengan indeks K sebesar 88,83%. (ewa/ign)



Pos terkait