Pencabutan Izin Membingungkan Investor, Ini yang Akan Dilakukan Perkebunan

Langkah tegas pemerintah mencabut izin di sektor kehutanan dalam rangka memperbaiki tata kelola sumber daya alam menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha
BERIKAN KETERANGAN: Senior Manager dan HRGA PT Berkala Maju Bersama Rudy Tresna Yudha menyampaikan keterangan pers. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Langkah tegas pemerintah mencabut izin di sektor kehutanan dalam rangka memperbaiki tata kelola sumber daya alam menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha. Salah satunya, pihak perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kabupaten Gunung Mas.

Senior Manager dan HRGA PT BMB Rudy Tresna Yudha mengaku tidak mengetahui alasan munculnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konservasi Kawasan Hutan.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak mengetahui alasan itu. Maka itu kami akan klarifikasi terkait keputusan yang sudah diambil. Harusnya keputusan itu bukan hanya dari KLHK tetapi seharusnya keputusan tiga menteri, yakni Kehutanan dan ATR/BNP. Kami tidak merasa ada pelanggaran, karena selama ini berjalan lancar dan aturan pun dilaksanakan, termasuk terkait plasma dan rencana kerja,” ujarnya, Sabtu (8/1).

Yudha mengatakan,   PT BMB memiliki izin resmi sesuai aturan yang berlaku. Hak Guna Usaha (HGU) di lahan perkebunan yang dikelola perusahaan tersebut dengan luas 9.444,46 hektare berlaku selama 35 tahun.

Dengan adanya SK dari Kementerian LHK tersebut, lahan yang akan dicabut izinnya seluas 8.559,45 hektare. “Dengan dicabutnya izin tersebut kawasan tersebut menjadi kawasan apa nantinya.  Perusahaan juga tidak mengetahui apa kesalahan kami, sehingga perusahaan milik Pak Cornelis N Anton Putra asli warga Dayak  Kabupaten Gunung Mas Kalteng masuk dalam daftar pencabutan izin tersebut,” tuturnya.

Berkala Maju Bersama didirikan pada tanggal 16 April 2011 melalui akta pendirian No 25 di hadapan Notaris RA Setiyo Hidayati, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-56325.AH.01.01.

Dalam perjalanannya, PT. Berkala Maju Bersama diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor : 16 Tanggal 16 April 2012 dan diubah kembali Nomor: 44 tanggal 31 Mei 2012 dan kembali mendapat pengesahan MenkumHAM Nomor: AHU-34465.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012.

Saat ini PT. Berkala Maju Bersama memiliki lima perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas seluas 9.445,46 hektare. Perusahaan juga bermitra dengan skema petani plasma di Kecamatan Kurun dan petani mandiri di Kecamatan Manuhing yang masing-masing mengelola 3000 hektare.

Pencabutan izin pelepasan kawasan hutan konservasi yang sudah diperoleh PT BMB pada tahun 2014 dikhawatirkan akan menimbulkan dampak dari berbagai aspek. Dari sisi perizinan berusaha, PT BMB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit yang sudah memperoleh SK Pelepasan Kawasan seluas 8.559,45 hektare pada tahun 2014 yang saat ini telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas lebih kurang 12.000 hektare.

“Sudah terdaftar dalam OSS. Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). Dengan adanya SK Kementerian LHK yang terbit akan terjadi kontradiktif dari sisi perizinan, yakni perizinan kehutanan dan perkebunan,” katanya.

Dari sisi hukum pertanahan, PT BMB saat ini sudah memiliki HGU seluas 9.445,46 hektare yang juga mencakup luasan pelepasan kawasan 8.559,45 hektare dan saat ini sudah ditanami. Bahkan perusahaan telah memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Manuhing dengan kapasitas 45-60 ton per jam.

Pada tahun 2023, akan dioperasionalkan pabrik kelapa sawit di Kecamatan Kurun dengan kapasitas 45-60 ton per jam. Dengan terbitnya SK tersebut artinya menambah ketidakjelasan status dan fungsi areal saat ini, yang mana HGU hanya bisa terbit di areal APL.

Pos terkait