Pencuri Besi dan Penadah Barang Kejahatan Dibekuk Polisi

maling
BARBUK : Barang bukti mobil pikap bermuatan besi hasil curian diamankan Polsek Kapuas Murung bersama tiga pelaku pencurian dan penadah. POLSEK KAPUAS MURUNG

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Ketiga orang berinisial UM, MA dan AR terpaksa berurusan dengan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Murung karena melakukan pencurian dan menjadi penadah barang kejahatan.

Tiga pelaku berakdi di perusahaan Basuki Rahmanta Putra (PT BRP) di Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Minggu (6/11) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Kedua saksi saat itu sedang berpatroli di areal perusahaan, saat melewati lokasi tempat penyimpanan besi, melihat mobil pikap DA 9514 TP yang mencurigakan,” ucap Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul, Senin (7/11).

Melihat mobil pikap dan dua orang mencurigakan, para saksi pun langsung mendatangi. Melihat petugas datang, tiga orang pelaku pun berusaha pergi dari area perusahaan.

“Saksi berusaha mengejar dan memberhentikan mobil pikap yang akhirnya berhasil diamankan. Saksi mengamankan barang bukti besi milik perusahaan yang sempat dibawa kawan pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Melawan saat Ditangkap, Kaki Resividis di Gumas Ditembak Aparat

Pelaku berinisial MA dan AR mencuri 20 batang besi milik PT. BRP dan dijual kepada pelaku berinisial UM seharga Rp 2 juta hingga pihaknya melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan UM.

“Dua pencuri dan penadah kami kenakan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana tentang kasus pencurian dan penadahan, akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait