Pendaftaran Parpol Terpusat di KPU RI

kpu kotim sosialisasikan pkpu 4 tahun 2022 (hgn) 1
SOSIALISASI: KPU Kotim saat menggelar pertemuan dengan parpol, Bawaslu Kotim, dan sejumlah SOPD terkait di Rumah Pintar Pemilu, Sabtu (30/7) lalu, terkait pendaftaran parpol yang dimulai 1-14 Agustus 2022. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik pada Jumat (29/7).

Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), KPU Kotim telah menyosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPRD. Dalam PKPU yang ditetapkan 20 Juli dan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tersebut, ada 14 bab dengan total 150 pasal serta tambahan lampiran yang tebalnya hingga 263 halaman.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan parpol, Bawaslu Kotim dan sejumlah SOPD terkait di Rumah Pintar Pemilu, pada Sabtu (30/7) tersebut KPU Kotim telah mengumumkan pendaftaran parpol yang dimulai 1-14 Agustus 2022. Pada tanggal 1-13 Agustus 2022 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir 14 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB- 23.59 WIB.

Verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 2 Agustus-11 September 2022 dan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu akan disampaikan pada 14 September 2022.  Setelah itu, dilanjutan tahap masa perbaikan dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol mulai 15-28 September 2022, dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu dijadwalkan pada 14 Oktober 2022.

Untuk verifikasi faktual dan kepengurusan dan keanggotaan dijadwalkan 15 Oktober- 4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu dijadwalkan pada 9 November 2022.

Dilanjutkan masa perbaikan persyaratan kepengurusan, keanggotaan, dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol dijadwalkan pada 24 November  – 7 Desember 2022.  Kemudian, penetapan parpol dan pengambilan hasil pengundian nomor urut sekaligus pengumuman parpol peserta pemilu akan dijadwalkan pada 14 Desember 2022.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pada tahapan Pemilu 2024, seluruh proses pendaftaran dilakukan terpusat di KPU RI. Tidak lagi di KPU tingkat kabupaten maupun provinsi.

”Pelaksanaan pendaftaran parpol semua terpusat di KPU RI. Prosesnya saat ini sudah berjalan. Sudah ada 39 parpol nasional dan 8 parpol lokal Aceh yang sudah mengumumkan jadwal pendaftaran dan sudah memiliki akun sistem informasi partai politik (Sipol),” kata Siti Fathonah, Sabtu (30/7).

Sebagaimana dalam aturan PKPU, sebelum melakukan pendaftaran ke KPU RI, parpol harus sudah memiliki akun Sipol (laman yang sudah disiapkan KPU) untuk menginput tempat parpol, kelengkapan administrasi, profil parpol, anggota kepungurusan parpol, informasi kantor dan lain sebagainya.

”Setelah diinput baru bisa mendaftarkan diri ke KPU RI, bisa dilakukan oleh pimpinan parpol calon peserta pemilu atau perwakilan yang diberikan kuasa untuk mewakilkan dengan penyampaian dokumen surat pendaftaran parpol dan surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan parpol dan untuk proses rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu menggunakan modelf-rekap.pendaftaran-parpol,” ujarnya.

Sampai Sabtu (30/7), ada 13 parpol yang berencana mendaftar ke KPU RI. Delapan parpol di antaranya mendaftar pada 1 Agustus 2022, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Perindo dan Partai Gelora.

Pos terkait