Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pada tahapan Pemilu 2024, seluruh proses pendaftaran dilakukan terpusat di KPU RI. Tidak lagi di KPU tingkat kabupaten maupun provinsi.
”Pelaksanaan pendaftaran parpol semua terpusat di KPU RI. Prosesnya saat ini sudah berjalan. Sudah ada 39 parpol nasional dan 8 parpol lokal Aceh yang sudah mengumumkan jadwal pendaftaran dan sudah memiliki akun sistem informasi partai politik (Sipol),” kata Siti Fathonah, Sabtu (30/7).
Sebagaimana dalam aturan PKPU, sebelum melakukan pendaftaran ke KPU RI, parpol harus sudah memiliki akun Sipol (laman yang sudah disiapkan KPU) untuk menginput tempat parpol, kelengkapan administrasi, profil parpol, anggota kepungurusan parpol, informasi kantor dan lain sebagainya.
”Setelah diinput baru bisa mendaftarkan diri ke KPU RI, bisa dilakukan oleh pimpinan parpol calon peserta pemilu atau perwakilan yang diberikan kuasa untuk mewakilkan dengan penyampaian dokumen surat pendaftaran parpol dan surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan parpol dan untuk proses rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu menggunakan modelf-rekap.pendaftaran-parpol,” ujarnya.
Sampai Sabtu (30/7), ada 13 parpol yang berencana mendaftar ke KPU RI. Delapan parpol di antaranya mendaftar pada 1 Agustus 2022, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Perindo dan Partai Gelora.
Selanjutnya, Partai Garuda berencana mendaftar pada 3 Agustus 2022, Partai Demokrat 5 Agustus, Partai Golkar 6 Agustus, Partai Kebangkitan Bangsa dan Gerindra 8 Agustus dan Partai Buruh 13 Agustus 2022.
”13 Partai ini yang sudah menyampaikan komunikasi via WhatasApp ke KPU RI dan sudah menjadwalkan rencana tanggal pendaftaran,” tandasnya. (hgn/ign)