Pengecer Resmi Dilarang Jual Pupuk Bersubsidi Lebihi HET

pupuk bersubsidi
Ilustrasi. (jawapos.com)

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah membantu petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Bantuan tersebut dialokasikan ke setiap daerah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala Dinas Pertanian Kotim Sepnita mengatakan setiap tahun Pemkab Kotim diberi jatah pupuk bersubsidi.  Pupuk tersebut dapat diberikan kepada kios yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat, yakni pembuatan penyusunan rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Bacaan Lainnya

”Untuk mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah, syaratnya harus menyusun RDKK. Jadi, petani tidak diberi pupuk cuma-Cuma, tapi ditebus di kios yang sudah ditetapkan dan memenuhi syarat. Hampir semua desa ada kios, terutama wilayah sentra produksi,” kata Sepnita, Rabu (8/12).

Sepnita mengatakan, alokasi bantuan pupuk bersubsidi tersebar di tiap kecamatan dan diutamakan di wilayah sentra produksi pangan. Namun, apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk, dapat direalokasi dengan mempertimbangkan alokasi yang tersedia. Pelaksanaan realokasi antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi ditetapkan kepala dinas provinsi.

”Berapa banyak petani yang mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi tergantung penyelesaian RDKK. Kalau tak diurus syaratnya, ya tidak bisa dapat pupuk bersubsidi,” katanya.

Apabila pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, lanjutnya, penyaluran dapat dilakukan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi satu tahun.

”Sesuai Pasal 9 dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kotim tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021. Misalnya, di tingkat provinsi terjadi perubahan alokasi pupuk bersubsidi, maka kepala dinas di provinsi wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antarkabupaten yang ditetapkan dalam surat keputusan,” katanya.

Lebih lanjut Sepnita menambahkan, kios-kios yang ditetapkan menjual pupuk bersubsidi, wajib menjual harga tidak melebihi harga eceran tinggi (HET) yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kotim tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021.

Seperti pada penjualan pupuk urea, HET yang ditetapkan Rp 2.250 per kg, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk SP36 Rp 2.400 per kg, pupuk ZA seharga Rp 1.700 per kg, pupuk NPK formula khusus seharga Rp 3.300 per kg, pupuk organik granul seharga Rp 800 per kg, dan pupuk organik cair seharga Rp 20.000 per kg.

”Pengecer resmi, wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menjual pupuk subsidi ke petani diatas HET yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (hgn/ign)

Pos terkait