KUALA KURUN,Radarsampit.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Tewah, pada Selasa (16/5) pukul 15.00 WIB.
Pelakunya berinisial ST (35), yang merupakan warga Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
”Dari penangkapan ST, kami mengamankan barang bukti empat paket sabu dengan berat kotor 0,92 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Utomo, Selasa (23/5).
Budi mengatakan, penangkapan ST berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, diamankan ST yang diduga saat itu sedang bertransaksi.
”Dari penggeledahan yang dilakukan, juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik klip pembungkus sabu, satu bungkus rokok, satu unit gawai, dan uang tunai Rp200 ribu,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, pelaku ST beserta barang bukti sabu sudah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Budi.
Dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Gumas.
”Penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini juga menjadi salah bentuk keseriusan aparat Polres Gumas dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Pelan tapi pasti peredaran narkoba semakin berkurang,” tukasnya. (arm/fm)