Pengedar Miras Hasil Penggerebekan Wabup Kotim Ini Akhirnya Disidang

miras
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Para pengedar minuman keras jenis arak hasil operasi penertiban yang dipimpin Wakil Bupati Kotim Irawati beberapa waktu lalu,  sudah  siap disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Kali ini tersangka merupakan seorang perempuan bernama Bui Ngo. Bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim.

Dalam pemeriksaan di kejaksaan, tersangka mengaku setiap botol arak yang dijualnya akan ada keuntungan yang didapat sebesar Rp 2 ribu.”Sebotol itu ada untung Rp 2 ribu,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Bacaan Lainnya

Tersangka menyebutkan,  setiap botol arak putih dijual dengan harga sebesar Rp 10 ribu, sementara itu untuk arak jenis Madu dijual dengan harga Rp 15 ribu per botol.

Tersangka juga menyebutkan,  arak itu didapat dengan cara dibeli juga dari seorang penjual yang disebutnya bernama Acian.Adapun barang bukti yang diamankan dari kediamannya tersebut,  diakuinya pembelian sekitar seminggu sebelum dirinya diamankan. Untuk mendapatkan anak tersebut tersangka menghubungi Acian, kemudian oleh Acian arak itu diantar langsung ke kediamannya.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Pemuda Ini Ngamuk Usai Jatuh dari Motor

Sementara itu, tersangka  ini mengaku menderita penyakit hipertensi. Bahkan dari tingkat penyidikan Kepolisian lalu hingga perkara dilimpahkan ke jaksa,  tersangka tidak dilakukan penahanan.”Saya ada penyakit hipertensi juga pak,” ucap tersangka kepada jaksa.

Diinformasikan, perkara Bui Ngo ini dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke penuntut umum setelah dinyatakan rampung atau P21 oleh jaksa.Di mana dalam kasus ini dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian bersama tim gabungan dari Pemkab Kotim dan dan Satpol PP ditemukan barang bukti jenis arak di kediaman tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 1.268 botol arak yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml, 4 buah jeriken ukuran 30 liter yang berisi minuman keras jenis arak putih.

Selain itu barang bukti lain juga ada 1 buah tong besar plastik, 1 buah tong kecil plastik dan 1 buah adukan yang terbuat dari kayu. Tersangka ini diamankan pada Rabu 21 April 2021 pukul 18.30 WIB di Jalan Ir H Juanda 14 RT 12 RW 2 Kelurahan MB Hilir Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *