Pengedar Sabu di Kalteng Ini Nyambi Maling Sawit

pengedar sabu
DIBEKUK : Warga berinisial IP alias R (31) ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba dan pencurian buah sawit. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Pria berinisial IP alias R (31), pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi. Diketahui bahwa R merupakan pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Seruyan pada Jumat (15/12/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 65, Desa Muara Bangkal, Kecamatan Seruyan Tengah.

Bacaan Lainnya

Dia tertangkap polisi seusai menjual kelapa sawit dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari pelaku polisi penyita barang bukti sabu seberat 42,38 gram.

barang bukti sabu
barang bukti sabu

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan, pengungkapan tindak perkara narkotika ini untuk mengurangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah.

“Karena saat ini yang menjadi atensi publik adalah kegiatan pencurian buah sawit, ada indikasi sebelum melakukan tindakan pencurian tersebut mereka mengonsumsi narkoba. Kami pun melakukan penyelidikan dan menemukan satu orang pengedar sabu,” kata Dwi Tri Yanto, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga :  Pamit Cari Udang di Sungai, Guru Ngaji Menghilang

Dwi menerangkan, selain berprofesi sebagai pengedar sabu, pelaku juga garong (maling) dan pembeli sawit. Dan sudah menjadi Target Operasi (TO) selama setahun terakhir Polres Seruyan.

Sewaktu penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 2 kaleng minuman penambah stamina yang dipakai untuk menyimpan sabu-sabu, uang Rp 5 juta sisa hasil penjualan sabu, 2 timbangan digital, didapati juga 1 paket sabu seberat 0,3 gram, dan 1 bendel plastik klip serta satu unit truk bernopol DA 8886 BX.

“Tersangka menjual sabu-sabu miliknya kepada para oknum pencurian buah sawit dan sebagian oknum karyawan perusahaan kelapa sawit,” pungkasnya. (rdw/fm)



Pos terkait