Pengedar Sabu di Palangka Raya ini Miliki 12 Paket saat Ditangkap Polisi

pengedar sabu
NARKOBA : Japlie Fin alias Alfin bersama barang bukti sabu usai ditangkap tim gabungan Polsek Rakumpit bersama Satresnarkoba Polresta Raya, Rabu (17/04/2024). (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Japlie Fin alias Alfin tak lagi bebas mengedarkan sabu-sabu. Pria keturunan Tionghoa itu ditangkap tim Polsek Rakumpit bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya atas sangkaan kepemilikan narkotika.

Dari lelaki berusia 29 tahun tersebut, aparat mengamankan barang bukti 12 paket sabu siap jual seberat 3,61 gram, plastik klip, bong isap sabu, satu unit ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu.

Bacaan Lainnya

Alfin ditangkap dalam sebuah penggerebekan di kediamannya di Jalan Tumbang Talaken kilometer 64, Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya, Rabu (17/04/2024).

Diketahui, Alfin merupakan pengedar sabu di wilayah Tumbang Talaken. Dia sudah kerap bertransaksi narkotika dan sudah menjadi target Kepolisian lantaran keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba di Palangka Raya.

Saat penggerebekan, tidak ada perlawanan dari pelaku. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam. Informasi masyarakat di lokasi setempat menginfokan, sudah meresahkan warga karena mengedarkan  barang haram itu di wilayah Tumbang Talaken.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno membenarkan timnya meringkus salah satu pengedar di Kelurahan Pager bersama barang bukti 12 paket siap edar.

”Benar, kami amankan satu pengedar sabu. Kami masih dalami kemana sabu didistribusikan dan siapa saja menjadi pelanggan barang haram itu,” ujar Aji kepada wartawan, Kamis (18/04/2024).

Aji menyampaikan, penangkapan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dari Polresta Palangka Raya terus berusaha keras dalam memerangi tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Rumah Tak Berpenghuni Ludes Terbakar

“Kami tidak akan tinggal diam. Untuk pelaku ini kita tangkap setelah mendapatkan laporan warga jika di wilayah tersebut diduga telah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Makanya penangkapan dilakukan tim Polsek Rakumpit dan Satresnarkoba Polresta,” tegasnya.

Perwira Menengah Polri ini menyampaikan, pelaku memang kerap kali mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

“Usai digerebek dan di interogasi, pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya, aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Maporesta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Aji menambahkan, saat ini masih melakukan pengembangan. Namun pihaknya telah menetapkan Alfin sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Lainnya masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (rm-107/daq/fm)

 

Pos terkait