PULANG PISAU, radarsampit.com – Seorang pria berinisial J (37) warga Kecamatan Kahayan Kuala ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pulang Pisau (Pulpis) karena memilik sabu-sabu seberat 14,50 gram yang siap edar.
Pelaku diciduk di rumahnya Jalan Sapilah RT 03, Desa Bahaur Tengah, Selasa (16/04/2024) pukul 18.00 WIB.
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan, pelaku J ditangkap personel Satresnarkoba tengah melakukan kegiatan patroli.
Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan, yaitu jual beli sabu-sabu di rumah pelaku J.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan sekitar pukul 19.00 WIB, seorang pria yang mengaku berinisial J, tertangkap di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang-barang berupa 59 paket plastik klip berisi sabu siap edar satu kaleng bekas minyak rambut, satu handphone dan uang tunai Rp 1,9 Juta,” terang Daspin.
Daspin menegaskan, saat interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu dan barang bukti lainnya benar miliknya. “Selesai penggeledahan, pelaku beserta barang bukti kami gelandang ke Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Daspin. (rm-106/fm)