SAMPIT, radarsampit.com – Dua pemuda berinisial S (20) dan A (22) hanya bisa merengek dan menangis saat diamankan aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim).
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan barang berbahaya narkotika jenis sabu-sabu. Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan terhadap dua pelaku narkoba tersebut.
Kata Bagus, keduanya ditangkap saat berada di Jalan Walter Condrat, Gang Bersemi, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur. ”Saat ditangkap anggota, kedua pelaku sempat menangis karena tidak ingin berurusan dengan aparat Kepolisian,” kata Bagus kepada Radar Sampit, Selasa (19/9/2023) siang.
Bagus menjelaskan, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku. Polisi yang mendapatkan informasi itu pun langsung bergegas melakukan penyelidikan. ”Kami melakukan penyelidikan dengan cara menyamar menjadi pembeli. Setelah di TKP, kedua pelaku berhasil diamankan,” bebernya.
Saat ditangkap, keduanya malah justru sujud kepada Polisi di lapangan. Keduanya bersi keras meminta maaf agar perbuatannya diampuni. ”Sewaktu hendak diamankan, keduanya sudah menunggu menggunakan sepada motor. Dari mereka, kami menyita dua bungkus sabu seberat 8,93 gram,” sebutnya.
Bagus menegaskan, atas perbuatannya, mereka telah disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/fm)