KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menangkap pengedar sabu-sabu di perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatres Narkoba AKP Subandi membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pemilik narkoba di Jembatan Timbang Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku berinisal BP (33), warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Provinsi Kalsel. Di tempat yang sama sebelumnya kami juga mengamankan pelaku AF,,” ucap Subandi, Jumat (21/7).
Subandi menyebutkan, dari penangkapan pelaku, mereka menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,24 gram. “Kami juga sita satu gawai, satu unit sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya,” sebutnya.
Subandi menegaskan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan antara pelaku BP dan AF. “Masih kami dalami lagi, karena lokasi penangkapan sama. Untuk pelaku BP ini terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (der/fm)