PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus menggencarkan razia knalpot brong. Kepolisian mengambil langkah tegas dengan memusnahkan knalpot brong hasil sitaan.
Ratusan knalpot brong hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut dipotong agar tidak bisa digunakan lagi. Total jumlah knalpot berisik yang dipotong dengan mesin gerinda berjumlah 125 unit.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menyebutkan, memotong knalpot brong sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran hukum terkait penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada pelanggar,” tegasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot brong, namun masih ditemui banyak pelanggaran.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan mendorong kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
“Kepolisian akan terus melakukan razia terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya guna menciptakan ketertiban dan keamanan di Kotawaringin Barat,” pungkasnya. (tyo/yit)