Penjara Tak Membuatnya Kapok, Waria di Sampit Ini Nekat Jualan Sabu Lagi

waria narkoba
TAK KAPOK : AS (43), residivis yang baru bebas dari penjara ini ditangkap lagi karena kasus narkoba. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Meski sudah pernah menjalani hukuman penjara tak membuat AS, pria 43 tahun ini jera. Lantaran kembali bermain narkoba, ia harus berhadapan dengan hukum lagi.

AS ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di kilometer 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Rabu (31/1/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Ketapang Kompol Suyono menyebutkan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti 2 paket sabu siap edar dengan berat mencapai sekitar 5 gram.

”Pelaku ditangkap saat baru saja mengambil 2 paket sabu yang sebelumnya ia pesan,” kata Suyono, Kamis (1/2/2024) siang.

Lanjutnya, pengungkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

”Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami kemudian mengarah ke pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Ibadah di Madinah Lancar, Jemaah Kotim Tiba di Mekkah

AS yang berperawakan seperti wanita pria (waria) ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman yakni 20 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek Ketapang. (sir/fm)

 



Pos terkait