SAMPIT, radarsampit.com – Nasib apes dialami Bilman Nor Badarudin. Dia harus mendekam di penjara selama satu tahun dua bulan. Ia divonis hakim Pengadilan Negeri Sampit lantaran turut serta dalam kasus pencurian.
Bilman tertangkap lantaran menjual barang curian melalui media sosial kepada pemiliknya (korban).
“Terdakwa Bilman Nor Badarudinor tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Hendra Novriyandie.
Dalam dakwaan jaksa perbuatan pidana itu dilaksanakan 18 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB saat terdakwa sedang berjalan kaki di Jalan H. Imbran bertemu dengan Hakim (DPO) lalu terdakwa mengajak Hakim untuk mencari barang yang bisa dicuri.
Terdakwa melihat ada rumah yang sedang direnovasi milik korban Akhmad Fauzi pada saat itu mereka masuk ke dalam rumah tersebut dikarenakan rumah tersebut terlihat belum ada pintunya.
Keduanya menggondol satu set wastafe, satu set tabung pemanas air dan satu buah mesin cuci merek yang mana masing-masing barang tersebut masih terbungkus dengan dusnya.
Kemudian terdakwa barang curian itu dengan cara mengunggah di Facebook dengan nama Facebooknya “pejuangcuan”, tidak lama kemudian ada yang berminat membelinya dan sekira pukul 12.53 WIB terdakwa dan calon pembeli melanjutkan komunikasi di Whatsapp.
Lalu sekira pukul 14.30 WIB terdakwa dengan membawa barang tersebut menemui calon pembeli. Apesnya ternyata calon pembeli tersebut adalah pemilik barang yang mereka gasak. (ang/fm)