Penjual Kembang Api Dirazia Polisi

RAZIA PETASAN
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Antisipasi hal-hal tak diinginkan, sekaligus memastikan pedagang di Palangka Raya agar tidak menjual kembang api yang berdiameter 2 inci. Satuan Samapta Polresta Palangka Raya mendatangi distributor kembang api di sejumlah tempat, Jumat (8/4).

“Kami upayakan pencegahan agar tidak terjadi hal tak diinginkan, apalagi di bulan Ramadhan ini. Maka itu kami melakukan patroli dialogis dalam rangka pengawasan penjualan bunga api di kota Palangka Raya,” ujar Kasat Samapta Polresta Palangka Raya AKP Gatot Sisworo.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Ujar dia, langkah itu juga untuk mengantisipasi terjadinya ada kembang api berukuran 2 inch dimainkan saat umat muslim menjalankan ibadah di malam hari, terutama dekat masjid sangat dilarang.

“Kami gelar pengawasan terkait kembang api yang dapat mengeluarkan ledakan tersebut dilaksanakan tentunya berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. Jika ditemukan pelanggaran maka tindakan akan dilaksanakan Satreskrim,” ujarnya.

Baca Juga :  Dihajar Deltras Sidoarjo 5-0, Kalteng Putra Perlu Evaluasi Total

Sebut Gatoot, patroli itu tidak hanya sekali, tetapi akan terus berkelanjutan dan akan lebih menggencarkan pengawasan, terhadap benda-benda yang dapat mengeluarkan ledakan dan bisa menjadi penyebab bahaya kebakaran.

“Kami minta penjual dan pembeli tidak menyalakan kembang api saat warga lain beribadah.Apabila memainkan di jam tersebut takutnya menjadi terganggu. Apabila ada terjadi dan sudah diperingatkan beberapa kali namun bersangkutan tidak mengindahkan. Maka pihak kepolisian akan menindak tegas,” ancamnya.

Pama Polri ini menambahkan,hasil patroli dan pemeriksaan sejauh ini tidak ada ditemukan pelanggaran. Baik bunga api yang diperjualbelikan oleh pedagang besar maupun pedagang kecil lainnya hanya berdiameter kurang dari 2 inch.

“Ini untuk kebaikan bersama dan kami meminta kepada pedagang bunga api untuk mengingatkan pembeli agar tidak menyalakan dan membunyikan kembang api rumah ibadah. Jika hal itu dilakukan maka aturan hukum akan ditegakkan,” pungkasnya. (daq/fm)



Pos terkait