Penjual Pupuk Oplosan Diganjar Vonis 7 Bulan Penjara

pupuk
PESAKITAN: Dua terdakwa pelaku pemalsuan pupuk, ketika menjalani proses hukum di PN Nanga Bulik.

NANGA BULIK, radarsampit.com – Dua warga atas nama Anang Murdani dan Deni alias OE, akhirnya berurusan dengan aparat hukum lantaran aktivitasnya menjual pupuk oplosan alias palsu terbongkar, oleh laporan dari salah satu pembelinya.

Keduanya sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, dan sudah mendapatkan vonis 7 bulan penjara oleh hakim pada persidangan, Rabu (12/6/2024).

Bacaan Lainnya

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu dan janji yang dinyatakan dalam label penjualan barang”, ucap ketua majelis hakim, Achmad Soberi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, karena sebelumnya kedua orang pelaku pemalsuan pupuk ini  dituntut masing -masing sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatullah.

JPU mengungkapkan, kedua terdakwa dituntut terpisah. Anang Murdani selaku pembuat pupuk oplosan dan terdakwa Deni alias OE yang memasarkan.

“Awalnya mereka berdua bertemu dan kenalan di daerah pelabuhan Kalap Kabupaten Kotawaringin Barat saat Deni bekerja bongkar muat pupuk milik  Anang. Deni kemudian bertanya kepada Anang apakah menjual pupuk murah oplosan. Setelah diiyakan oleh Anang , Deni kemudian menawarkan diri untuk turut menjualnya,” beber Afif.

Ia melanjutkan, Pupuk Mahkota Fertilizer dijual Anang seharga Rp 200.000. Lalu  DENI akan jual ke konsumen dengan harga Rp280.000  dan membayar dengan cara cash tempo atau membayar pupuk oplosan setelah pupuk tersebut terjual kepada konsumen.

“Diketahui harga pasaran pupuk merk tersebut yang ditetapkan PT Sentana Adidaya Pratama selaku produsen pupuk tersebut, adalah Rp350.000 , ” tambah Afif.

Kemudian lanjutnya, bulan Januari awal tahun tadi,  Deni pesan 10  karung. Ia melakukan penjualan pupuk oplosan tersebut melalui akun facebook Aprilia OE seolah-olah pupuk asli dengan merk Mahkota Fertilizer dengan harga murah. Pupuk palsu/oplosan tersebut berasal  dari Desa Sungai Rangit, Pangkalan Lada Kotawaringin Barat.

Afif menguraikan, setelah mendapatkan pesanan dari Deni, Anang lalu membuat pupuk oplosan dengan cara  pesan 100 lembar karung pupuk merk Mahkota Fertilizer dari Surabaya.

“Terdakwa Anang memiliki pupuk Intraphos di gudang yang dijadikannya bahan utama pupuk oplosan. Lalu membeli bahan campuran pupuk yaitu ZA, UREA, BORAT dan KCL . Setelah itu terdakwa mencampur semua bahan jadi satu dan memasukkan pupuk oplosan tersebut ke dalam karung merk Mahkota Fertilizer dengan berat 50 kilogram /karung, dan menjahit karung dengan mesin jahit khusus, ” paparnya.

Selanjutnya urai Afif, setelah mencari pembeli dan menawarkan harga di facebook sekitar bulan Februari 2024 , akhirnya Deni seorang pembeli yang berminat membeli 10 karung pupuk oplosan tersebut dan dijualnya seharga Rp 280.000 per karung.

Lalu pupuk diantarkan ke Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau. Karena merasa lebih murah dari harga pasaran, pembeli itu bahkan pesan 23 karung lagi.

“Tapi setelah pupuknya sampai, saksi  atas nama Mahmud curiga karena isi pupuk tidak sama seperti yang biasa ia beli. Sehingga saksi melaporkannya pada saksi lainnya atas nama Hendra dari PT Bukit Agrochemical Baru  selaku distributor resmi pupuk Mahkota Fertilizer  dan diberitahu bahwa pupuk tersebut palsu, ” pungkas Afif.

Sehingga lanjutnya,  saat mengantarkan pesanan yang kedua, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan, Simpang SP 5 Desa Wonorejo (SP 5), Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. (mex/gus)

Pos terkait