Afif menguraikan, setelah mendapatkan pesanan dari Deni, Anang lalu membuat pupuk oplosan dengan cara pesan 100 lembar karung pupuk merk Mahkota Fertilizer dari Surabaya.
“Terdakwa Anang memiliki pupuk Intraphos di gudang yang dijadikannya bahan utama pupuk oplosan. Lalu membeli bahan campuran pupuk yaitu ZA, UREA, BORAT dan KCL . Setelah itu terdakwa mencampur semua bahan jadi satu dan memasukkan pupuk oplosan tersebut ke dalam karung merk Mahkota Fertilizer dengan berat 50 kilogram /karung, dan menjahit karung dengan mesin jahit khusus, ” paparnya.
Selanjutnya urai Afif, setelah mencari pembeli dan menawarkan harga di facebook sekitar bulan Februari 2024 , akhirnya Deni seorang pembeli yang berminat membeli 10 karung pupuk oplosan tersebut dan dijualnya seharga Rp 280.000 per karung.
Lalu pupuk diantarkan ke Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau. Karena merasa lebih murah dari harga pasaran, pembeli itu bahkan pesan 23 karung lagi.
“Tapi setelah pupuknya sampai, saksi atas nama Mahmud curiga karena isi pupuk tidak sama seperti yang biasa ia beli. Sehingga saksi melaporkannya pada saksi lainnya atas nama Hendra dari PT Bukit Agrochemical Baru selaku distributor resmi pupuk Mahkota Fertilizer dan diberitahu bahwa pupuk tersebut palsu, ” pungkas Afif.
Sehingga lanjutnya, saat mengantarkan pesanan yang kedua, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan, Simpang SP 5 Desa Wonorejo (SP 5), Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. (mex/gus)