Penumpang Kapal Harus Patuhi Prokes, Meski Tak Pakai Tes Antigen dan PCR Lagi

kapal dharma lautan utama
WAJIB PROKES: Kapal Dharma Rucitra 9 milik PT DLU saat akan berlayar menuju Tanjung Emas Semarang beberapa waktu lalu. Meski tidak wajib melampirkan hasil tes negatif Antigen dan PCR, para penumpang kapal wajib menerapkan protokol kesehatan. (DOK.RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tetap wajib mematuhi protokol kesehatan meski telah divaksin lengkap hingga vaksin booster. Pasalnya saat ini mereka tak perlu lagi menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen maupun PCR.

Manager Terminal Penumpang Pelindo III Kumai Rahmadi mengatakan, ketentuan tersebut sesuai surat edaran Kemenhub nomor 23 Tahun 2022, dan merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.

“Untuk Pelabuhan Kumai sudah mulai kita terapkan pada Selasa, 8 Maret 2022. Bagi calon penumpang yang sudah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster, dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR,” kata Rahmadi saat dikonfirmasi pada Rabu (9/3).

Meski tidak melampirkan hasil negatif antigen maupun PCR, para calon penumpang kapal juga wajib menaati protokol kesehatan.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24  jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga :  Pemotor Tewas Diseruduk Truk Boks

“Selanjutnya calon penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tuturnya.

Namun demikian, sesuai aturannya untuk protokol kesehatan masih tetap harus dijalankan oleh para calon penumpang, dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. “Pelaku perjalanan juga masih wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” ungkapnya.



Pos terkait