Sesuai arahan Dirjen Darat Kemenhub bahwa operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.
Melakukan sterilisasi kapal melalui penyemprotan disinfektan. Bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi.
Sementara itu, bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 jam, atau bagi kapal yang melakukan pelayaran di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, penyemprotan disinfektan dilakukan setelah debarkasi dan setiap 12 jam.
Kemudian, melakukan pembatasan kapasitas penumpang, paling banyak 70 persen dari kapasitas total di kapal, di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3, atau paling banyak 100 persen dari kapasitas total di kapal, di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Jadi tetap, kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat,” pungkasnya. (rin/sla)