Disnakertrans Lamandau Sinkronkan Data Karyawan PBS

Pastikan Semua Terdaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Disnakertrans Lamandau Sinkronkan Data Karyawan PBS
SINKRONISASI DATA: Kadis Nakertrans bersama Kepala BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan HRD seluruh perusahaan besar swasta di Kabupaten Lamandau (RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Lamandau menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 bersama seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di kabupaten Lamandau.

Hal ini dilakukan karena masih banyak karyawan perusahaan yang belum terdaftar dalam program tersebut, padahal undang-undang telah mewajibkannya.

Bahkan jika dilihat dari jumlah data karyawan yang terdaftar di BPJS Kesehatan dibandingkan dengan  yang dilaporkan ke Nakertrans serta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari 25 perusahaan ada selisih sekitar 7.700 orang.

“Untuk koordinasi dan sinkronisasi data program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tersebut, hari ini kita mengundang 25 PBS, baik perusahaan perkebunan maupun pertambangan,” ungkap Kepala Dinas Nakertrans, Atie Dieni, Rabu (9/3).

Ia berharap semua perusahaan dapat mematuhi aturan pemerintah, yakni semua pekerja Yang ada di perusahaan agar didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan tanpa terkecuali, baik karyawan tetap, THL maupun karyawan sub kontraktor. Sedangkan untuk kepesertaan BPJS kesehatan, tidak hanya karyawan nya saja yang didaftarkan, tapi juga seluruh anggota karyawan (istri/suami dan anak).

Baca Juga :  Dua Pengusaha Datangi Bupati Kotim, Mau Bangun Fasilitas Ini

“Kalau sekarang masih banyak data yang belum sinkron, perkiraan ada selisih sekitar tujuh ribuan. diharapkan koordinasi lintas sektor ini ke depan ada kesamaan data antara Nakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan,” harapnya.

Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh karyawan dan menjadi kewajiban perusahaan. Jika ada perusahaan yang sengaja lalai, maka karyawan bisa melaporkannya.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lamandau, Dwi Setiawan mengungkapkan bahwa kendala di lapangan masih ada sebagian besar karyawan yang bertahan menggunakan BPJS kelas 3 penerima bantuan iuran dari pemerintah, padahal sudah menjadi karyawan perusahaan, baik karyawan tetap maupun harian.

Ia berharap hal ini bisa diubah, karena penerima bantuan iuran pemerintah adalah khusus untuk warga tidak mampu. “Yang tidak berhak, jangan memakai hak orang lain, karena akan menjadi beban pemerintah. Jika masyarakat mampu diharapkan mendaftar secara mandiri dan membayar iuran dengan rutin, bagi karyawan perusahaan jadi kewajiban perusahaan untuk mendaftarkannya dan bagi warga tidak mampu merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaminnya,” bebernya.



Pos terkait