Radarsampit.com – Kasus penyebaran video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis perlahan mulai terungkap. Terbaru aparat kepolisian telah menangkap penyebar pertama sekaligus pemeran pria, AP (27) dalam video asusila tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku adalah mantan kekasih Audrey. Dia menyebarkan video porno dengan alasan sakit hati.
“Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
AP tak terima diputuskan oleh Audrey. Sehingga, dia menyebarkan video syurnya sendiri dengan Audrey ke media sosial X. “Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud,” jelas Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AP (27) sebagai pemeran pria dalam video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Usut punya usut, AP ternyata mantan kekasih Audrey.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, petugas awalnya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) malam. Penggeledahan selesai pada Sabtu (11/8/2024) pukul 01.00 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran video porno, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP,” kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelas Ade.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)