Terdakwa Penjual Video Porno Anak Ini Raup Keuntungan Ratusan Juta

ilustrasi video porno
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Memanfaatkan aplikasi pesan berupa Telegram, Ajuz Aezu Bin Abdul Syukur, meraup untung besar.

Dia menjual video porno anak di bawah umur hingga mendapat untung ratusan juta rupiah. Ajuz akhirnya diringkus aparat dan kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

Bacaan Lainnya

Ajuz melakukan aksi itu sejak tahun 2022-2024, di Jalan Panjaitan, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

”Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” kata tim JPU Kejari Kotim Muhammad Tiara.

Terdakwa mempunyai sejumlah akun media sosial. Melalui akun itulah dia menjual video mesum anak di bawah umur pada siapa saja yang tertarik. Video itu disimpan dalam bentuk file dan dijual dengan harga Rp100.000.

Baca Juga :  Gantung Diri Beruntun, Pemkab Katingan Bentuk Tim Khusus

Jumlah pelanggan di grup Telegram yang dibuatnya mencapai puluhan ribu orang. Dari bisnis itu, dalam sebulan dia meraup untung Rp800.000 hingga akhirnya keuntungannya terus membesar mencapai Rp7 juta per bulan. Selama menjalani bisnis tersebut, terdakwa total meraup untung sekitar Rp100 juta

”Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik,” kata JPU. (ang/ign)



Pos terkait