Peringatan Berulang untuk Raksasa Jalanan di Sampit

Bakal Tindak Sopir Angkutan Berat Masuk Kota

truk masuk kota
DILARANG: Kendaraan angkutan muatan elpiji tidak dilarang masuk melewati jalan Kota Sampit dengan syarat tak menggunakan kendaraan truk fuso, Kamis (2/2). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengeluarkan peringatan untuk kesekian kalinya pada angkutan berat agar tak melintasi jalan kota. Kali ini pengawasan akan dilakukan lebih masif dengan melibatkan aparat kepolisian untuk mencegah raksasa jalanan tersebut melintas.

Kepala Dishub Kotim Suparmadi mengatakan, jenis angkutan yang dilarang masuk jalanan kota merupakan yang berdimensi besar dan berat, seperti kontainer, angkutan minyak sawit mentah (CPO), tandan buah sawit (TBS), dan angkutan alat berat. Truk besar tersebut masih sering ditemukan melintas di ruas jalan Kota Sampit menuju maupun keluar Pelabuhan Bagendang.

Bacaan Lainnya

”Larangan itu sesuai Surat Bupati Kotim terkait sosialisasi rute lintasan angkutan barang dan surat Kepala Dinas Perhubungan Kotim tentang pemberitahuan pengalihan rute lintasan angkutan barang di dalam Kota Sampit,” ujarnya, kemarin (9/4).

Suparmadi menuturkan, ruas jalan lingkar selatan sejauh ini masih fungsional setelah sebelumnya kembali ditimbun agregat. Karena itu, tak ada alasan bagi jenis angkutan yang dilarang untuk melintasi jalanan kota.

Baca Juga :  Inklusivitas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Sektor Informal

Pihaknya akan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan di beberapa titik ruas Kota Sampit untuk meminimalisasi pelanggaran rute lintasan. Diharapkan hal itu bisa mencegah pelanggaran yang dilakukan para sopir angkutan barang.

Suparmadi melanjutkan, pihaknya telah bersurat kepada Satuan Lalu Lintas Polres Kotim terkait dukungan penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan barang. Sebab, rambu lalu lintas kelas jalan dan spanduk larangan untuk angkutan barang jenis CPO, TBS, kontainer, ekspedisi menggunakan truk dan angkutan alat berat terpasang di beberapa titik jalan masuk Sampit.

Terkait perbaikan permanen segmen jalan lingkar selatan sekitar 2 kilometer yang belum dilakukan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) dan Dishub Kotim terus berupaya mengusulkan ke Pemprov Kalteng. Apabila perbaikan dilakukan, diharapkan tidak ada lagi angkutan barang yang melintasi jalanan Kota Sampit.



Pos terkait