KUALA KAPUAS – Polsek Selat berupaya mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes), khususnya dalam penggunaan masker. Hal itu dilakukan dengan menggelar operasi yustisi di Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kapuas, Senin (25/10).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Selat AKP Permadi mengatakan, razia tersebut sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat dan membantu program pemerintah dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid-19.
”Kami laksanakan razia terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Memberikan sanksi teguran lisan dan membagikan masker,” katanya.
Hasil dari razia tersebut, lanjutnya, ditemukan beberapa masyarakat yang melakukan pelanggaran. Pihaknya memberikan sanksi teguran lisan kepada warga yang tidak memakai masker.
”Kami juga memberikan dan memakaikan masker kepada masyarakat agar terhindar dari Covid-19. Untuk tahap awal, hanya kami berikan sanksi lisan. Jika nanti ditemukan lagi, tentu sanksi sosial,” tegasnya.
Dia berharap masyarakat mematuhi prokes sesuai imbauan pemerintah. Selain itu, ikut menyuksekan program vaksinasi agar Kapuas menjadi zona hijau Covid-19. (der/ign)