Perluasan Bandara Sampit Terancam Molor, Inilah Akibat yang Ditanggung Pemkab Kotim

Bandara H Asan Sampit
Bandara H Asan Sampit

”Karena lokasi lahan itu sebenarnya masuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan tidak boleh dibangun apa pun di situ, makanya taksiran harganya lebih rendah,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan, Pemkab Kotim akan tetap menjadikan rekomendasi Tim Appraisal sebagai acuan dalam pembebasan lahan.

Bacaan Lainnya

Pihaknya yakin rekomendasi yang diberikan Tim Appraisal sudah melalui tahapan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Bila nilai rekomendasi itu lebih besar dari anggaran yang disiapkan, maka pemerintah daerah siap menambah anggaran itu melalui perubahan APBD Kotim 2025.

Sebaliknya, jika anggaran yang disiapkan itu lebih besar maka kelebihannya akan dimasukkan sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

”Kami berharap pemilik lahan dapat menyetujui rekomendasi itu supaya bisa langsung dibayar. Semoga proses ini cepat. Karena kalau terlambat, anggaran Rp10 miliar hingga Rp15 miliar yang disiapkan pusat untuk pengembangan bandara bisa dibatalkan,” ujar Rihel.

Baca Juga :  Dulu Jadi Salah Satu Rute Terpadat, Kini Penerbangan ke Bandara H Asan Sampit Kian Lesu

Lahan yang dibebaskan ini rencananya akan digunakan untuk pemindahan gedung Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Bandara Haji Asan Sampit.

Pemindahan gedung PKP-PK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk pengembangan bandara agar mampu menampung pesawat dengan ukuran yang lebih besar, seperti Airbus 320.

Sementara, posisi gedung PKP-PK saat ini dinilai sudah tidak strategis untuk pengembangan bandara.

Pasalnya, jika pesawat yang lebih besar mendarat dan melakukan manuver, maka sayap pesawat itu berpotensi mengenai gedung tersebut. (ang)

 



Pos terkait