Perluasan Bandara Sampit Terancam Molor, Inilah Akibat yang Ditanggung Pemkab Kotim

Bandara H Asan Sampit
Bandara H Asan Sampit

SAMPIT, radarsampit.com – Rencana pengembangan Bandara Haji Asan Sampit masih berkutat pada urusan perluasan lahan.

Pemilik lahan dan pemerintah daerah belum sepakat soal harga. Masalah itu bisa mengancam rencana pemerintah terkait fasilitas penerbangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pemkab Kotim hanya mengalokasikan sekitar Rp200 ribu per meter, sedangkan pemilik lahan mematok harga Rp450 ribu.

Total lahan yang sedianya dibebaskan sekitar 1,9 hektare, sehingga nilainya mencapai Rp8,5 miliar lebih jika mengacu permintaan pemilik lahan.

Adapun Pemkab Kotim hanya menyiapkan sekitar Rp4 miliar dengan harga berkisar Rp200 ribu per meter.

Pemkab Kotim melibatkan Tim Appraisal atau penaksir untuk melakukan penilaian terhadap lahan yang dimaksud untuk selanjutnya menentukan nilai ekonomi atau harga yang ideal, sehingga tidak merugikan pemilik lahan maupun pihak pembeli.

Akan tetapi, pemkab belum mengetahui hasil penilaian itu.

Baca Juga :  Rajin Salawat kepada Nabi Muhammad SAW, Tak Mengira Bisa Umrah Gratis

”Senin lalu, tim appraisal telah menyampaikan kepada warga yang memiliki lahan itu mengenai nominal yang ditawarkan untuk luasan lahan masing-masing. Kami masih menunggu keputusan warga,” kata Rihel, Asisten I Setda Kotim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Rabu (25/6/2025).

Rihel melanjutkan, pada tahap ini ada dua kemungkinan yang terjadi.

bandaraApabila pemilik lahan menerima rekomendasi Tim Appraisal, maka tahap berikutnya dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah, dibuat berita acara, dan proses pemindahan hak kepemilikan tanah.

Setelah pembebasan lahan tersebut selesai, selanjutnya pemerintah daerah akan menghibahkan lahan tersebut kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar bisa dilaksanakan pemindahan gedung PKPPK.

”Karena berkaitan dengan pengembangan bandara ini, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk pembebasan lahan, sedangkan untuk pembangunan dan sebagainya itu kewenangan Kemenhub,” jelasnya.

Apabila pemilik lahan menolak rekomendasi Tim Appraisal, sedangkan sebelumnya sudah dilakukan penetapan lokasi dan sebagainya, maka masalah ini akan diserahkan ke pengadilan.

Pihak pengadilan yang selanjutnya akan melakukan pengujian terhadap layak atau tidak nominal yang ditawarkan Tim Appraisal. Kemudian diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemerintah Perberat Beban Ekonomi Rakyat, Penolakan Kenaikan Harga BBM Terus Disuarakan

Rihel menuturkan, pada pertemuan sebelumnya dengan pemilik lahan sekaligus penyerahan rekomendasi dari Tim Appraisal, ada satu hal yang menjadi sorotan, yakni harga yang diusulkan pemilik lahan yang terbilang cukup fantastis.



Pos terkait