Perolehan Suara Tak Sesuai di 30 TPS, Demokrat Siap Gugat ke MK

demokrat protes
SERAH TERIMA :  Jajaran KPU Kotim menyerahkan berita acara D-Hasil rekapitulasi penetapan penghitungan perolehan suara di Aula Jabal Rahmah, Kawasan Islamic Center, Jumat (1/3/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur secara resmi menutup rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang telah dilaksanakan  sejak Sabtu (24/2/2024) lalu.

“Rapat penetapan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah selesai jam 04.00 WIB, Jumat 1 Maret 2024 dan ini kami lanjutkan pendatanganan berita acara D-Hasil rekapitulasi perolehan suara yang selesai kami laksanakan sampai jam 23.59 WIB malam ini, “kata Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim saat diwawancarai Radar Sampit usai serah terima berita acara di Aula Jabal Rahmah, Islamic Center, Sabtu (2/3/2024) dini hari.

Bacaan Lainnya

Rifqi menanggapi saksi dari Partai Demokrat yang tidak melakukan penandatangan berita acara karena masih keberatan dengan hasil pleno yang ditetapkan di tingkat PPK dan tingkat kabupaten yang dilakukan oleh KPU Kotim.

“Sesuai dengan ketentuan juknis KPU Nomor 219  Tahun 2024 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil, kami sudah memberikan kesempatan kepada saksi untuk melakukan pencermatan terhadap hasil, setelah itu baru ditetapkan dan dilakukan penadatanganan,” ujarnya.

“Apabila ada saksi yang tidak bersedia tanda tangan, itu harus dicatat alasannya sebagai bahan kami, dan itu akan disampaikan ke tingkat provinsi. Dan, saya juga belum tahu apakah ada gugutan pengaduan ke MK atau tidak, namun jika ada kami akan menyiapkan segala sesuatunya,” tambahnya.

Semua hasil penghitungan perolehan suara di lima pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan dibawa ke KPU Provinsi Kalteng untuk dilakukan rekapitulasi berjenjang di provinsi.

“Sesuai dengan jadwal proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten itu dijadwalkan sampai tanggal 3 Maret, namun alhamdulillah kami sudah selesai menetapkan pleno tanggal 2 Maret, karena tanggal 3 Maret akan dilanjutkan proses rekapitulasi ke tingkat provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Asisten Manager Perusahaan Sawit Diciduk Polisi saat Terima Paket Celana Jeans Berisi Ganja

“Yang diserahkan hanya pemilihan DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Untuk kabupaten sudah selesai sampai di sini saja. Jam 10 pagi ini D-Hasil akan diserahkan ke provinsi dengan pengamanan dan pengalawan ketat,” tambahnya.

Adapun hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten yang telah ditetapkan oleh KPU Kotim pada Jumat, 1 Maret 2024 akan diumumkan melalui website KPU dan di papan pengumuman di Kantor KPU Kotim.

“Ini sudah mulai proses diumumkan di laman KPU dan akan ditempel di papan pengumuman KPU Kotim, sehingga hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan kami sampaikan secara transparan dan bisa diketahui publik,” ujarnya.

Sementara itu saksi Partai Demokrat, Indra Wijaya menjelaskan alasan DPC Parpol Demokrat Kotim tidak melakukan penandatanganan berita acara.

Hal itu dikarenakan ada ketidaksesuaian antara suara parpol dengan suara sah di 17 TPS yang dimasukkan dalam D-Hasil yang terjadi di Dapil 2 Kecamatan Baamang  dan 6 TPS di Dapil 4 di Kecamatan Cempaga Hulu serta 7 TPS di Kecamatan Cempaga 7. Total ada 30 TPS yang menurut saksi Partai Demokrat terjadi ketidaksesuaian dalam perolehan suara.

“Permasalahannya sama semua, jumlah suara parpol dalam teli C-1 tidak sesuai dengan Sirekap D-Hasil pleno PPK. Rata-rata per TPS itu ada selisih puluhan suara. Kalau di dapil 2 kami hitung secara random, di 17 TPS itu ada selisih 129 suara. Yang seharusnya itu hak parpol, tidak semua di Demokrat dan kami ingin mempertanyakan itu,” ujar Indra Wijaya yang juga sebagai Kepala Sekretariat DPC Demokrat Kotim.

Pos terkait