Perolehan Suara Tak Sesuai di 30 TPS, Demokrat Siap Gugat ke MK

demokrat protes
SERAH TERIMA :  Jajaran KPU Kotim menyerahkan berita acara D-Hasil rekapitulasi penetapan penghitungan perolehan suara di Aula Jabal Rahmah, Kawasan Islamic Center, Jumat (1/3/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

Adapun hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten yang telah ditetapkan oleh KPU Kotim pada Jumat, 1 Maret 2024 akan diumumkan melalui website KPU dan di papan pengumuman di Kantor KPU Kotim.

“Ini sudah mulai proses diumumkan di laman KPU dan akan ditempel di papan pengumuman KPU Kotim, sehingga hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan kami sampaikan secara transparan dan bisa diketahui publik,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu saksi Partai Demokrat, Indra Wijaya menjelaskan alasan DPC Parpol Demokrat Kotim tidak melakukan penandatanganan berita acara.

Hal itu dikarenakan ada ketidaksesuaian antara suara parpol dengan suara sah di 17 TPS yang dimasukkan dalam D-Hasil yang terjadi di Dapil 2 Kecamatan Baamang  dan 6 TPS di Dapil 4 di Kecamatan Cempaga Hulu serta 7 TPS di Kecamatan Cempaga 7. Total ada 30 TPS yang menurut saksi Partai Demokrat terjadi ketidaksesuaian dalam perolehan suara.

Baca Juga :  Ngeri...!!! Dua Pria di Parenggean Luka Parah setelah Adu Bacok

“Permasalahannya sama semua, jumlah suara parpol dalam teli C-1 tidak sesuai dengan Sirekap D-Hasil pleno PPK. Rata-rata per TPS itu ada selisih puluhan suara. Kalau di dapil 2 kami hitung secara random, di 17 TPS itu ada selisih 129 suara. Yang seharusnya itu hak parpol, tidak semua di Demokrat dan kami ingin mempertanyakan itu,” ujar Indra Wijaya yang juga sebagai Kepala Sekretariat DPC Demokrat Kotim.

Hal yang sama juga terjadi di Dapil 4, bahkan ada kejadian PPK tidak memperbolehkan membuka kotak suara.

“Kejadian di dapil 2 dan dapil 4 yang terjadi di 30 TPS. Kami sangat kecewa. Pada saat pleno dipimpin oleh Pak Tohari. Kami mengajukan keberatan dan belum selesai dijawab, beliau dengan mudahnya mengesahkan pleno,” ujarnya.

“Makanya kami melakukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas ketidakprofesionalan yang dipimpin oleh salah satu komisioner KPU,” tambahnya.

Pihaknya juga menerima surat edaran dari Sekjen Parpol Demokrat pada 29 Februari 2024 yang menginstruksikan kepada DPC untuk tidak menandatangani berita acara apabila ada ketidaksesuaian pada saat rapat pleno di kecamatan dan di kabupaten.



Pos terkait