Asisten Manager Perusahaan Sawit Diciduk Polisi saat Terima Paket Celana Jeans Berisi Ganja

beli ganja 1
GANJA: Asisten manager perusahaan kelapa sawit bersama barang bukti ganja diamankan di Polres Seruyan. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Seorang Asisten Manager di salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit diringkus polisi karena menerima paket berisikan ganja melalui jasa pengiriman di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaku yang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Seruyan berinisial BD (25) dengan barang ganja kering seberat 167,7 gram.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Dwi Triyanto mengungkapkan, pihaknya mengetahui kasus tersebut karena adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket yang mencurigakan.

beli ganja 2

Dwi bersama satuannya kemudian bergerak melakukan penyelidikan pada 15 Mei 2024, pada 18.30 WIB, pelaku BD (25) dipantau kedatangannya ke kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil paket terlarang tersebut.

“Saat pelaku mengambil paketnya yang berada di Jalan Jendral Sudirman kilometer 62, kami langsung meringkus dan menyuruh pelaku membuka paketnya dengan disaksikan masyarakat dan pihak jasa pengiriman,” jelas Dwi Triyanto.

Baca Juga :  Halikinnor-Irawati Kembali Bersaing untuk Amankan Rekomendasi PKB di Pilkada Kotim

Ternyara benar, isi paket mencurigakan tersebut terdapat narkotika jenis ganja di dalamnya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Seruyan untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

Menurut pengakuan pelaku, paket tersebut dikirim oleh seseorang yang berasal dari Kota Medan, Sumatra Utara dengan nama yang disamarkan.

“Paket ganja tersebut kamuflase-nya ditutup dengan celana jeans, kemudian dibungkus dengan plastik dan dibalut aluminium foil,” ungkap Kasat.

Selain mengamankan paket ganja kering, dari  tangan pelaku turut diamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti  1 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengambil paket, 1 unit handphone dan slip bukti pengiriman paket.

Dwi mengaku bahwa pengungkapan kasus ganja ini baru terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan. Pasalnya selama ini pihaknya hanya sering mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu saja.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” tegasnya. (rdw/fm)



Pos terkait