Perpanjangan Kontrak Otomatis PPPK Guru Masih Dibahas

menpan rb di istana 01
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan keterangan pers di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)

JAKARTA, radarsampit.com – Usulan perpanjangan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru secara otomatis masih jalan di tempat. Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas menyebut, usulan masih terus dibahas.

Anas menekankan, bahwa ia sudah meminta agar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB berkoordinasi dengan instansi pembina yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk pembahasan lebih teknisnya.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Saya sudah minta BKN (Badan Kepegawaian Negara, red) dan Deputi SDM untuk koordinasi dengan Kementerian Dikbud. Kan ini nanti di instansi pembina mereka yang lebih teknis,” ujarnya.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menegaskan, usulan ini bukan hanya persoalan boleh atau tidak. Menurutnya, semua sedang dicarikan cara terbaik terkait persoalan tenaga guru ini.

Selain itu, kata dia, yang tak kalah penting adalah perkembangan dari para PPPK guru ini. ”Kan kita harus melihat perkembangan terbaru mekanisme bagaimana PPPK dinilai, nggak otomatis perpanjangan. Harus dilihat kinerja mereka seperti apa,” tuturnya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 1.2 M, Mantan Bendahara dan Kades Sulung Ditahan

Percepatan pengembangan kompetensi ASN untuk menaikkan kinerja ASN memang tengah jadi fokus pemerintah. Isu ini pun akan jadi salah satu substansi penting dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN) yang tengah dikerjakan oleh KemenPANRB bersama kementerian dan lembaga terkait.

Usulan perpanjangan kontrak guru PPPK secara otomatis ini pertama kali diusulkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. ia mengusulkan agar masa kontrak guru PPPK bisa otomatis diperpanjang sampai 60 tahun atau batas usia pensiun guru, dengan catatan masih dibutuhkan instansinya dan tidak tersangkut urusan hukum. Usulan ini diajukan untuk efisiensi.

Pasalnya, aturan yang ada saat ini dinilai berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen ASN PPPK yang berulang. Mengingat, masa kontrak PPPK hanya 1-5 tahun. Belum lagi pembinaan yang harus dilaksanakan kembali. Sebagai informasi, pembatasan masa kontrak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.



Pos terkait