Kok Bisa! Ada ASN Pemkab Kotim Makan Gaji Buta?

ilustrasi politik uang
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja hingga 100 hari tanpa keterangan sah. Dengan kondisi itu maka oknum ASN itu layak dianggap makan gaji buta.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makalepu menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat dan berdampak langsung pada kerugian keuangan negara karena pegawai bersangkutan tetap menerima gaji.

Bacaan Lainnya


“Di data kami ada yang sampai berhari-hari bahkan sampai 100 hari, maka aturan kita tegakkan dengan pemberhentian. Pegawai yang tidak hadir terus-menerus dan yang bersangkutan mendapatkan gaji terus menerus maka gajinya itu dianggap sesuatu pelanggaran karena ini ada pengeluaran dari negara yang tidak sah,” tegasnya dalam kegiatan Optimalisasi Pengelolaan Disiplin melalui Rekonsiliasi dan Pelatihan di Balai Diklat BKPSDM, Kamis (12/6).

Baca Juga :  Jam Kerja Berkurang, Pastikan Kinerja ASN Tak Terpengaruh selama Ramadan

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan, sudah bisa dijatuhi sanksi pemberhentian.

Dalam PP itu juga disebutkan bahwa capaian kerja dan perilaku kerja menjadi indikator utama penilaian. Sanksi diberikan bertahap, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan. Kemudian, proses disiplin wajib melalui klarifikasi dan dokumentasi formal.

Menurut Kamaruddin, penegakan disiplin tidak semata-mata untuk menghukum, namun untuk menjaga integritas birokrasi dan mencegah kerugian negara.

“Kami tidak berniat menghukum. Tapi ada aturan yang harus ditegakkan. Disiplin ASN itu menyangkut pelayanan publik dan tanggung jawab anggaran negara,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran merupakan kewajiban mutlak yang sudah diatur dan dipantau melalui sistem perekaman elektronik. BKPSDM juga mendorong pejabat pengelola kepegawaian di setiap SOPD untuk lebih teliti dalam mengawasi dan melaporkan ketidakhadiran pegawai.

“Rekap kehadiran harus selesai paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak perlu lagi bersurat minta akses. Semua sudah digital, dan tanggung jawabnya jelas,” ujarnya.



Pos terkait