KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menyatakan belum ada bakal calon bupati dari jalur independen yang mendaftar ke KPU. Pendaftaran jalur perseorangan telah dibuka sejak 8 Mei 2024.
Nihilnya tanda-tanda belum adanya calon bupati jalur independen tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Seruyan M Abdiannoor saat gelar press release bersama rekan-rekan media, Sabtu (11/5/2024).
Abdi menjelaskan, bakal calon bupati dari jalur perseorangan wajib memenuhi jumlah syarakat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 10.840 dengan sebaran di enam kecamatan di wilayah seruyan.
“Ini sudah bedasarkan ketentuan, 10 persen dari jumlah DPT terakhir. Sedang DPT terakhir 108.397 jadilah,” jelas Abdi.
Verifikasi administrasi akan dilakukan KPU pada 29 Mei terhadap dukungan calon perseorangan.
“Hasil rekapitulasi verifikasi administrasi juga akan kami sampaikan kepada calon, apakah memenuhi syarat atau tidak dari jumlah KTP yang diajukan,” ungkapnya.
Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan untuk bisa mendaftar secara resmi dan bersaing dengan calon lainnya dari usungan partai politik.
Ketua KPU Seruyan menyampaikan bahwa pihaknya membuka Help Desk. Masyarakat Seruyan yang ingin mendaftar lewat perseorangan, bisa datang ke KPU untuk berkoordinasi, konsultasi, maupun menyerahkan syarat dukungan. (rdw/yit)