PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ditkrimsus Polda Kalteng meringkus dua pemuda, M (20) dan A (19) yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Dua pelaku yang diciduk di titik berbeda itu, telah dijebloskan ke tahanan Mapolda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, M ditangkap pada 27 Februari lalu di ruas Jalan Tamiang Layang-Ampah, Kabupaten Barito Timur. Petugas mengamankan pikap yang mengangkut dua tandon berisi masing-masing sekitar 1.200 liter Bio Solar.
Selain itu, dua drum ukuran 220 liter yang masing-masing berisi sekitar 220 liter Bio Solar, 7 jeriken berisi solar 35 liter. ”Tersangka melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar bersubsidi dari pemerintah,” katanya, Kamis (29/2/2024).
Erlan menuturkan, penangkapan terhadap M dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Pelaku ditangkap saat mengangkut solar.
”Kami masih lidik. Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka lainnya, A, diamankan di ruas jalan yang sama. Polisi menyita pikap dengan solar yang diangkut dalam dua tandon dan tiga drum ukuran 220 liter.
Dia tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
”Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto melalui Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Rahmat Abdullah mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli dan pengangkut tanpa surat izin alias ilegal.
”BBM itu berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Kalteng,” katanya. (daq/ign)