Polisi Gelar Perkara Kebakaran 3 Rumah di Sampit

kebakaran
LOKASI KEJADIAN : Warga melihat-lihat lokasi kebakaran tiga rumah di Jalan Ir H Juanda, Sampit. (DOKUMEN RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Diduga adanya unsur tindak pidana dalam musibah kebakaran yang menghanguskan tiga rumah warga di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya itu. ”Masih dalam penyelidikan,” ucap Suyono, Rabu (24/1/2024).

Bacaan Lainnya

Bahkan, pihaknya bersama Satreskrim Polres Kotim sudah melakukan gelar perkara pada Selasa (23/1/2024) lalu. Namun, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya belum ada menetapkan tersangka.

”Belum bisa disimpulkan apakah kebakaran itu diduga disengaja atau tidak,” ujar Suyono.

Sementara, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap salah satu warga berinisial I yang sempat bertengkar dengan suami pemilik rumah sebelum terjadinya kebakaran.

Baca Juga :  Digerebek Polisi, Pabrik Ekstasi Rumahan sudah Beroperasi Dua Bulan

”Kalau yang bersangkutan belum juga ditemukan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran itu terjadi pada Kamis (18/1/2024) malam. Dalam rekaman CCTV, sebelum terjadinya musibah tersebut, Kardi dan istrinya I sempat cekcok di depan rumah mereka.

Diduga kuat, pertengkaran suami istri itu dilatari karena masalah cemburu. Setelah sang suami meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), I masuk ke dalam rumah dan kemudian pergi meninggalkan  rumah bersama dengan pria lain.

Berselang 5 menit, I pergi, rumah yang ditempati mereka kemudian terbakar hingga mengenai dua rumah warga lainnya. (sir/fm)

 



Pos terkait