SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), khususnya di Kota Sampit untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
”Tidak ada THM yang beroperasi selama Ramadan, jika ditemukan membandel akan kami tindak,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Jumat (15/3).
Larangan THM beroperasi ini merupakan maklumat bersama antara Pemkab Kotim dengan Polres Kotim, Forkopimda dan Kodim 1015/Sampit.
Tidak ada satu pun THM yang diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadan. Jika ditemukan melanggar, maka sanksinya akan direkomendasikan langsung ke Bupati Kotim.
”Masyarakat juga diharapkan segera laporkan kepada kami apabila ada melihat atau menemukan THM yang beroperasi. Biar nanti kami bisa memberikan tindakan tegas kepada pemilik THM itu,” pintanya.
Selain pelarangan beroperasinya THM, Polres Kotim juga nantinya berencana akan merazia toko penjualan minuman keras (miras) di Kota Sampit.
Kapolres enggan menyebutkan kapan pelaksanaan razia miras diadakan. Yang pasti, razia akan dilaksanakan secara bersama-sama dengan TNI dan Satpol PP.
”Kegiatan ini (razia) kami rahasiakan. Nanti kalau diberitahu waktunya, penjualnya malah kabur,” pungkas Kapolres Kotim. (sir/fm)