KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Aksi penipuan dengan berbagai macam modus dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti yang dilakukan tujuh kawanan asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh ini. Tujuh pelaku bernama Karimudi Ginting (43), Ramli Ginting (49), Darni Zainudin (44). Syamsudin Ginting (47), Amran (39) merupakan warga Sumut, sementara Hendra (29) dan M. Yusup (30) warga Aceh.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penipuan yang beraksi di beberapa wilayah, baik di Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau (Pulpis), Palangka Raya, dan Provinsi Kalimatan Selatan (Kalsel).
“Ketujuh pelaku ini kami amankan di beberapa tempat berbeda. Pelaku Karimudin Ginting ditangkap di Jalan Mawar Dusun Banjar Arum, Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel,” ucap Iyudi, Rabu (2/8/2023).
Sedangkan pelaku Hendra dan Ramli Ginting diamankan di Jalan Purnawirawan Gang Damai, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Kemudian, pelaku M. Yusup bersama Syamsudin Ginting dan juga Amran ditangkap di Jalan Beliang IV Barak, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Saat ini ketujuh pelaku penipuan ini masih dalam pemeriksaan penyidik dari Polda Kalteng yang nantinya akan dilimpahkan dan ditangani Satreskrim Polres Kapuas untuk dilakukan proses pendalaman,” jelasnya.
Iyudi mengungkapkan, modus operandi para pelaku penipuan yaitu, pertama datang satu orang pelaku yang mengaku membeli madu hutan kepada korban sebanyak 40 botol dengan harga Rp. 65 ribu per botol.
Kemudian pelaku ini mencari madu kelulut dalam jumlah banyak untuk keperluan kesehatan.
“Pelaku yang menyamar nama menjadi Ari ini siap menampung berapa saja madu dengan harga Rp. 900 ribu per kilo-nya. Lalu pelaku amsyudin Ginting bersama temannya, menawarkan dan menjual madu hutan asli dan madu kelulut asli kepada korban lainnya,” ungkapnya.
Pelaku mencoba membuat korban yakin dan membeli dengan rincian untuk madu kelulut dibeli sebanyak 118 kg dengan tiga kali tahapan pembelian yakni 50 kg dengan harga Rp 550 ribu, – per kilo, 47 kg dengan harga Rp 500 ribu per kilo, dan 21 kg dengan harga Rp. 500 ribu per kilo dan untuk madu hutan sebanyak 19 kg dengan harga Rp. 65.000 per kilo.
“Namun ternyata madu yang dibeli oleh korban tersebut ternyata bukan merupakan madu asli, sehingga tidak laku untuk dijual kembali. Korban merasa keberatan dan merasa ditipu. Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 62.735.000,” sebut Iyudi.
Kasatreskrim menegaskan, ketujuh pelaku dikenakan tindak pidana tentang penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.
”Untuk masing-masing pelaku memiliki peran, pelaku M. YUSUP menyamar sebagai Ginting bertugas menyewa mobil dan sebagai penjual madu palsu (otak penipuan), sedangkan Amran menyamar dengan nama Anto sebagai penjual madu palsu hutan,” katanya.
Lalu pelaku Syamsudin Ginting yng menyamar nama bernama Air berperan senagai orang yang akan membeli madu dalam jumlah besar. Untun pelaku Hendra pemasak atau pembuat madu palsu, Darni Zainudin sebagai pengantar pelaku M. Yusup dan Amran pengantar madu palsu ketempat korban.
“Sementara pelaku Karimudin Ginting dan Ramli Ginting, membantu memasak dan membungkus madu palsu. Kami berhasil mengamankan alat pembuatan madu dan kendaran yang digunakan untuk beraksi (menipu),” tegasnya. (der/fm)








