Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Lima Perkara

pemusnahan sabu
DIMUSNAHKAN : Satresnarkoba Polres Seruyan memusnahkan barang bukti 50,36 gram sabu yang disita dari 9 tersangka, Senin (29/01/2024). (RIFANI DEWANTARA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,36 gram hasil pengungkapan dari Desember 2023 hingga Januari 2024 dimusnahkan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Seruyan, Senin (29/01/2024).

Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry mengungkapkan, barang bukti ini dari 5 perkara yang telah ditangani dan disita dari 9 orang tersangka.

Bacaan Lainnya

“Selama Desember 2023 hingga Januari 2024 ada lima LP (Laporan Polisi) dan total barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 50,36 gram,” kata Hendry mewakili Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto ketika memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolres Seruyan.

Sementara, Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto menyebutkan, kasus narkoba ini merupakan hasil pengungkapan yang melakukan di hari dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kata Dwi, TKP pengungkapan kasus narkoba tidak hanya di dalam kota saja, namun juga di paling ujung daerah Seruyan seperti Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu.

Baca Juga :  Sahabat Tumbang Dihantam Besi Dongkrak

“Pengungkapan yang besar kami lakukan di daerah paling ujung wilayah Seruyan,” jelas Dwi.

Dwi merincikan, selain di wilayah Tumbang Manjul, pihaknya juga mengamankan tersangka lainnya di TKP berbeda, seperti di Jalan Jenderal Sudirman Km. 65 gerbang masuk Desa Bangkal 1 tersangka, selanjutnya 4 orang tersangka, salah satunya pasangan suami istri juga diamankan di TKP dan hari yang berbeda.

Kemudian TKP Jalan Jenderal Sudirman Km. 123 Desa Asam Baru 1 tersangka. di Jalan Km 102 Desa Rungau Raya 2 tersangka. “Dari total 5 perkara narkoba yang diungkap ada 9 orang tersangka yang berhasil diamankan,” sebutnya. (rdw/fm)



Pos terkait