Pria Ini Ketahuan Jual Sabu di Kebun Sawit

Kelurahan Tumbang Talaken,Kecamatan Manuhing,Kabupaten Gunung Mas (Gumas),Polres Gunung Mas
PJ (40) menunjukkan barang bukti sabu saat diamankan, di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas.(ist)

KUALA KURUN, RadarSampit.com-PJ (40) yang merupakan warga dari Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), ditangkap oleh personel gabungan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gumas dan Polsek Manuhing, pada Minggu (15/1) pukul 13.30 WIB.

”PJ ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu, di kebun kelapa sawit milik Perusahaan Besar Swasta (PBS),” ucap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Selasa (17/1).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Diungkapkannya, ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu. Tidak sampai disitu, selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, personel gabungan tersebut melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman PJ, yang terletak di pinggir Jalan Negara, Kelurahan Tumbang Talaken.

”Sampai di rumah PJ, personel gabungan langsung melakukan penggeledahan dan kembali menemukan tiga paket sabu,” ujar Budi.

Baca Juga :  Gerak-geriknya Mencurigakan, Tim Cobra Ringkus Pemuda Sampit, Dapati Barang Ini

Diungkapkannya pula, keseluruhan ada empat paket sabu yang berhasil diamankan, baik itu dari kebun sawit dan rumah JP, dengan berat kotor 2,68 gram dan berat bersih 1,84 gram.

”Saat ini, PJ beserta barang bukti sabu sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.

Budi menegaskan, atas perbuatannya PJ dikenakan pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (arm/gus)

 

 



Pos terkait