PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran, salah satu isinya meminta agar murid tidak diperbolehkan membawa dan bermain lato-lato saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di lingkungan sekolah.
“Ini untuk mencegah kondisi yang tidak diinginkan, Dinas Pendidikan Kota mengeluarkan edaran yang melarang membawa mainan tersebut yang tidak berkaitan dengan proses KBM di sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, Selasa (17/1).
Dijelaskannya, pelarangan itu sudah berdasarkan pertimbangan matang. Sekaligus dalam rangka menciptakan kondisi pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan. Terutama mencegah hal-hal tak diinginkan saat proses pembelajaran.
”Sesuai surat edaran nomor 800/152/Disdik.Um-Peg/1/2023 diinstruksikan semua kepala satuan pendidikan untuk melarang peserta didiknya membawa alat permainan lato-lato ke sekolah karena dianggap dapat mengganggu proses belajar mengajar. Disdik Kota Palangka Raya sudah menyampaikan edaran Rabu 11 Januari 2023 tentang pelarangan permainan lato-lato di satuan pendidikan,” terang Jayani.
Dipaparkannya, instruksi itu juga disampaikan kepada kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kepala sekolah dasar, kepala sekolah menengah pertama, baik negeri maupun swasta.
”Sudah ditembuskan ke bapak wali kota dan ibu wakil wali kota, sekda dan koordinator pengawas PAUD,SD,SMP se Kota Palangka Raya. Saya harap hal itu ditindaklanjuti dan dilaksanakan,” tegas Jayani.
Menurutnya, banyak permainan anak yang bermanfaat bagi tumbuh kembang anak, tapi memerlukan pendampingan orang tua. Para pendidik dan wali murid diminta agar mengedukasi anak mengenai ragam permainan dan dampaknya.
1 Komentar
Komentar ditutup.