Proses Hukum Perwira Asusila Masih Berjalan, Polisi Tegaskan Tak Tebang Pilih

polisi
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum perwira Polda Kalteng, AKP M, masih ditangani Penyidik Direktorat Kriminal Umum. Polda memastikan tindakan tegas akan diberikan pada oknum tersebut. Apalagi telah melakukan dugaan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, Polda Kalteng tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Terkait kasus pelecehan seksual oleh AKP M, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dia melanjutkan, jika nantinya terbukti, AKP M akan ditindak sesuai aturan. Bisa dikenakan sanksi kode etik, demosi, pidana hingga pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

”Bisa saja di-PTDH jika terbukti. Namun, dalam kasus yang ada masih belum diketahui. Tetapi, saya tegaskan sanksi tegas akan diberlakukan. Kami tidak tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya, Senin (7/11).

Baca Juga :  Bawa Kabur Siswi SMP, Pemuda Kalteng Ini Diamankan Polisi

Eko menuturkan, kasus itu telah ditangani secara profesional oleh penyidik Subdit Renakta. Korban telah dimintai keterangan meskipun masih trauma atas kejadian tersebut. Terlapor telah ditahan secara khusus sembari dilakukan pemeriksaan.

Eko menambahkan, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi para seluruh personel Polda Kalteng. ”Jadi perhatian dan ingat, tindakan tegas diberlakukan jika melakukan pelanggaran apalagi pidana. Jangan sampai dicontoh. Lakukan kinerja yang baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

AKP M sebelumnya bakal dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (daq/ign)



Pos terkait