Protes Keras Jalan Dirusak Angkutan Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat Kabupaten Gunung Mas melakukan aksi damai di halaman DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)
AKSI: Aliansi masyarakat Kabupaten Gunung Mas menyampaikan aksi di depan Kantor DPRD Kalteng untuk mendesak pemerintah melakukan perbaikan jalan di wilayah mereka, Kamis (16/12). (YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat Kabupaten Gunung Mas melakukan aksi damai di halaman DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (16/12). Mereka menyampaikan permasalahan kerusakan jalan.

Aksi ini merupakan buntut keresahan masyarakat Kabupaten Gunung Mas atas aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang melintasi jalan umum. Kondisi tersebut membuat salah satu akses masyarakat ke daerah lain menjadi tersendat akibat kerusakan di sejumlah titik.

Bacaan Lainnya

”Sekarang ini ruas jalan penghubung Kuala Kurun-Palangka Raya sudah didominasi oleh truk perusahaan swasta, batu bara, sawit dan logging. Mereka ini sering menyebabkan kemacetan dan sekarang juga jalan luar biasa rusaknya,” kata Koordinator Aksi Yepta Diharja.

Menurut Yepta,  ada 29 perusahaan yang kerap melintasi jalan tersebut. Perusahaan tidak hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas, akan tetapi beberapa diantaranya beroperasi di wilayah Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Rimbun Pimpin Unjuk rasa di Perkebunan

“Kondisi jalan sudah dapat dikatakan tidak layak dijadikan jalan umum, maka dari itu kami mau tahu ketegasan dan apa yang mau dilakukan pemerintah menyikapi ini,” ucapnya.

Kerusakan jalan tersebut sudah terjadi sejak dua tahun terakhir dan semakin parah sejak satu tahun belakangan. Pemerintah dianggap kurang respon menyikapi ini, bahkan terkesan tutup mata.

Pemerintah melalui instansi terkaitnya hanya akan turun ke lapangan apabila sudah ada aksi demo ataupun protes dari masyarakat. Turun lapangan itupun hanya melakukan pengecekan, tapi tidak ada upaya mengatasi kerusakan jalan.

“Respon pemerintah masih belum ada, ketika ada riak-riak aksi baru mereka turun hanya mengecek saja di titik yang katanya mau diperbaiki,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya meminta pemerintah tegas melarang angkutan hasil produksi perusahaan lalu lalang melintasi jalan umum. Maka dari itu, pemerintah provinsi harus menekankan perusahaan membuat jalan khusus, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.



Pos terkait