Tim Gabungan Gencar Razia THM, Temukan Pelanggaran Ini

Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM)
GIAT: Tim gabungan saat melakukan pengecekan di sejumlah THM dan masih mendapati adanya pelanggaran protokol kesehatan. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM). Dalam patroli rutin tersebut, petugas mendapati sebagian THM yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Diantaranya  Yandro’s Bar & Coffee, dan NAV Karaoke. Dua THM ini melanggar jam operasional sehingga satgas memberikan teguran secara lisan kepada pengelola.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 dan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Dalam giat itu memang terlihat kafe tampak telah tutup dari luar, namun saat dilakukan pengecekan  hasilnya petugas gabungan mendapati masih banyak pengunjung bar yang masih berada di dalam hingga pukul 01.00 WIB dini hari.

Petugas kemudian langsung membubarkan seluruh pengunjung yang ada dan pengelola bar diberikan teguran lisan tertulis . Penertiban tempat hiburan malam ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang hari libur Natal dan tahun baru di Palangka Raya.

Di Yandro’s Bar & Coffee Jalan Bukit Keminting terdapat aktivitas kegiatan pengunjung, sehingga tim gabungan membubarkan pengunjung. Tempat itu telah melanggar jam operasional dan diberikan teguran lisan.

Lalu, di NAV Karaoke Jalan G. Obos  terdapat aktivitas pengunjung. Tim memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung, lalu pengunjung diminta membubarkan diri.

Satgas juga ke Vino Club Live Music dan Disco, Hotel Aquarius Kota Palangka Raya. Di sana tidak terdapat aktivitas pengunjung dan sudah tutup. Lalu, ke Luna Exclusive Karaoke juga tidak terdapat aktivitas karena sudah tutup.

Zoom Karaoke & Lounge Gedung Batang Garing, dan O2 Cafe and Sport Bar juga  tidak terdapat aktivitas kegiatan. Akhirnya tim kembali ke markas. “Kita terus lakukan patroli rutin bersama petugas gabungan dengan sasaran usaha hiburan malam untuk menertibkan dan mengawasi prokes di tempat tersebut,” ucap Perwira Kodim 1016 Palangka Raya.Kamis (16/12).

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menekankan, patroli pengawasan ini untuk menertibkan tempat hiburan malam serta bentuk aktivitas masyarakat dalam penerapan prokes.

“Tujuan kita untuk menertibkan warga masyarakat terhadap penerapan Prokes, khususnya di lokasi hiburan malam, agar mematuhi aturan jam malam yang sudah ditentukan pemerintah kota,” tutur Emi.

Pihaknya akan menindak tegas pelaku THM yang tidak patuh dengan aturan yang berlaku. “Aturan akan kita berlakukan dengan tegas, barang siapa yang tetap bandel melanggar akan menerima sanksi, bahkan opsi terakhir penutupan tempat usaha,” tandasnya.

Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Kompol Aris Setiyono mengatakan, kegiatan tersebut secara rutin dilakukan jelang perayaan keagamaan dan menyambut perayaan akhir tahun, yakni dengan melakukan pengecekan di tempat-tempat yang terindikasi adanya potensi besar pelanggaran protokol kesehatan,yakni tempat hiburan malam.

“Ini giat gabungan untuk terus memantau THM yang berpotensi melanggar aturan prokes dan jam operasional. Seperti pada malam ini, kita imbau untuk kafe di Jalan Bukit Keminting dengan teguran tertulis. Pelanggarannya karena melampaui batas operasional. Pokoknya saya tegaskan akan terus mendatangi THM untuk taat prokes dan aturan,” ujarnya.

Kabag Ops Polresta Palangka Raya ini menambahkan, tim mendatangi seluruh THM setiap hari. Selain menciptakan kamtibmas, juga menekankan prokes dan aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. ”Tiap hari akan kami datangi, apalagi ini masih pandemi,” tegasnya. (daq/yit)

Pos terkait