PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perkara mafia tanah di Palangka Raya yang menyeret Madie Goening Sius (69) sebagai tersangka, mendapat perhatian serius Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal Purn Hadi Tjahjanto. Pemerintah tak akan memberi toleransi dan bakal memerangi secara total praktik busuk pertanahan tersebut.
”Saya akan gebuk mafia tanah. Maka itu saya mengajak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Sinergisitas masyarakat dan kolaborasi, efektif mampu memberantas mafia tanah sampai ke akarnya,” ujar Hadi, sembari mengapresiasi Polda Kalteng yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu disampaikan Hadi saat melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya. Dia disambut sejumlah pejabat tinggi di Bumi Tambun Bungai yang dipimpin Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Jumat (24/3).
Hadi menuturkan, stakeholder terkait di Kalteng telah bersinergi dengan baik, sehingga mampu mengungkap tindak pidana pemalsuan surat palsu pertanahan berupa verklaring yang menjerat Madie Goening Sius. Apalagi Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan agar menangani sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.
”Saya dapat laporan Kakanwil ATR BPN di Kalteng, bahwa ada oknum yang mengambil tanah masyarakat dan pemerintah daerah. Modus yang digunakan mafia tanah dengan menggunakan surat veklaring yang dipalsukan untuk merebut lahan,” katanya.
Madie sebelumnya diringkus Polda Kalteng dengan tuduhan pemalsuan dokumen pertanahan. Dari praktik itu, korbannya ratusan orang dengan keuntungan mencapai Rp2 miliar. Dokumen yang diduga palsu berupa Verklaring Nomor 30/1960 tertanggal 30 Juni. Ukuran lahannya 810 hektare di Jalan Hiu Putih.
Lokasi lahan yang diklaim tersangka, dari data overlay bidang tanah yang terdaftar di Kantor BPN Kota Palangka Raya seluas 230 hektare dari 810 hektare yang diklaim, diperoleh data sebanyak 1.598 tipe hak yang terdaftar dengan rincian, 1,544 sertifikat hak perorangan, 19 sertifikat hak atas nama Pemprov Kalteng, dan 35 peta bidang.
Menurut Hadi, persoalan tersebut memberikan dampak sangat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah, karena masyarakat tidak bisa memasuki lahan yang dimilikinya. Apalagi di atas tanah yang telah diambil mafia tanah tersebut telah terbit 30.080 sertifikat, sehingga masyarakat kehilangan haknya. Termasuk sertifikat milik Pemprov Kalteng.
”Saya perintahkan Kakanwil segera menyesaikan persoalan tersebut dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum. Harapan kita semua, sinergi yang sudah baik dijaga dan ditingkatkan. Persoalan mafia tanah masih banyak di pelosok negeri ini yang harus segera ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Hadi mengungkapkan, sejak tahun 2018-2023, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan 305 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah dan 145 kasus telah ditindaklanjuti dengan status P21 atau berkas lengkap. Hal itu merupakan keseriusan dan konsistensi kementerian bersama penegak hukum dalam memerangi mafia tanah.
”Ke depannya, kami akan memperkuat sinergi dalam memberantas mafia tanah dengan menggandeng empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan. Sinergi dan kolaborasi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah,” katanya.
Hadi melanjutkan, praktik mafia tanah terjadi di mana-mana. Pihak yang berani menjadi bagian mafia tanah tidak ada ampun dan akan ditindak tegas.
”Sekali lagi hati-hati bahwa Satgas Mafia Tanah akan terus mengejar apa yang dilakukan mafia tanah. Mari bersama-sama kita perangi mafia tanah dan kita tutup ruang mafia tanah,” ujarnya.








