Kotim Darurat Mafia Tanah! Klaim Lahan Bermodal Kwitansi dan Dokumen Rekayasa

mafia tanah
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan masih terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akar persoalannya bukan hanya karena lemahnya administrasi, tetapi juga pola kepemimpinan dan praktik manipulasi dokumen yang terjadi dari masa ke masa.

Bacaan Lainnya

”Di kawasan jalan lingkar utara, hampir pasti ada risiko tumpang tindih tanah. Ini karena polanya yang terjadi dari dulu, setiap ganti camat atau kepala desa, muncul lagi penggarapan atau klaim baru. Akhirnya, surat-menyurat pun menumpuk dan saling tumpang tindih,” ujar Rihel, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Kamis (3/7/2025).

Rihel menuturkan, menambahkan, banyak kasus di mana warga hanya bermodal kuitansi pembelian tanah tanpa dokumen resmi.

Bahkan, ada pula yang menggunakan Surat Keputusan (SK) lama, seperti SK Bupati tentang izin pembukaan lahan, untuk mengklaim sebagai pemilik tanah.

”Padahal, izinnya itu hanya untuk membuka lahan, bukan untuk menguasai atau memiliki tanah. Tapi, itulah yang sekarang jadi dasar klaim, seolah-olah itu hak milik. Padahal, kalau dilihat dari diktumnya, tidak ada bunyi soal penguasaan tanah,” jelas Rihel.

Lebih parah lagi, Rihel mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen dengan memalsukan tahun pembuatan agar seolah-olah surat itu sudah lama dibuat.

Padahal faktanya, dokumen tersebut baru saja disusun.

”Surat-surat itu kalau diuji secara laboratorium bisa kelihatan. Banyak yang dibuat baru-baru ini, tapi seolah-olah tua. Tanda tangan pun ada yang mencatut nama kades atau camat yang sudah meninggal. Ada pula yang hanya ditandatangani kepala dusun, padahal mekanisme resmi harus sesuai aturan sejak tahun 1972,” katanya.

Persoalan ini diperparah dengan tidak lengkapnya arsip dan data pertanahan milik pemerintah. Terutama sejak kerusuhan tahun 2001 yang menyebabkan banyak dokumen hilang.

”Data kita itu kosong sejak 2001. Arsip di Setda hilang total karena kejadian kerusuhan. Jadi, sampai sekarang, banyak hal tidak bisa diverifikasi karena dokumennya memang tidak ada,” ungkap Rihel.

Solusi untuk hal tersebut, kata Rihel, harus dirapatkan bersama dengan pihaknya terkait, termasuk menghadirkan para saksi.

Namun, Rihel menekankan, persoalan ini tidak bisa selesai jika aktor utama yang memproduksi dokumen palsu tidak ditindak. Bahkan, dirinya tidak menampik jika praktik mafia tanah pun masih ada.

”Yang perlu dikejar itu bukan hanya pemakainya, tapi siapa yang membuat dokumen itu. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada (mafia tanah). Kalau tidak ditelusuri, mereka akan terus memproduksi dokumen seperti ini,” tegasnya.

Rihel juga menyinggung bahwa di masa lalu, proses pembuktian klaim tanah bisa dilakukan dengan sumpah adat.

”Kalau di kampung dulu, kami biasa pakai sumpah potong rotan. Itu cara paling tinggi untuk membuktikan kebenaran. Kalau sekarang, ya mungkin bisa pakai sumpah pocong, biar orang jujur atau tidaknya bisa dilihat. Tapi, sekarang tentu pendekatannya harus lebih rasional dan administratif,” katanya. (yn)

Pos terkait