Putuskan Israel Harus Hentikan Genosida

solidaritas bela palestina
AKSI SOLIDARITAS: Ratusan massa bersatu menyerukan pembebasan Palestina di Bundaran Polres Kotim, Sampit, Jumat (10/11/2023). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

DEN HAAG – International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil.

Tindakan pencegahan yang dimaksud itu sesuai dengan Konvensi Genosida PBB 1948 Pasal II. Semua tindakan tersebut wajib dilakukan dalam waktu satu bulan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dalam putusan Jumat (26/1/2024) itu, para hakim menyatakan bahwa Israel harus mengambil semua tindakan sesuai dengan kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida dan harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan. Meski tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengesampingkan kasus genosida.

”Kami memutuskan bahwa warga Palestina masuk dalam kelompok yang dilindungi berdasar Konvensi Genosida 1948,” ujar Joan Donoghue, ketua ICJ, sebagaimana yang dikutip Reuters.

Pengadilan tinggi PBB itu memang tidak secara langsung memerintahkan gencatan senjata, tetapi mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan. Diketahui bahwa Afrika Selatan telah mengadukan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional. Afrika Selatan meminta pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25 ribu warga Palestina segera dihentikan.

Baca Juga :  Ormas di Lamandau Galang Dana untuk Palestina

Israel masih membela diri. Dikutip Al Jazeera, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terus membantah Israel telah melakukan genosida. ”Seperti negara lain, Israel mempunyai hak dasar untuk membela diri. Pengadilan di Den Haag berhak menolak permintaan keterlaluan untuk mencabut hak tersebut dari kami,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menuturkan bahwa negaranya menyambut baik putusan ICJ mengenai situasi di Jalur Gaza yang berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional. ”Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah genosida di Jalur Gaza,” tegasnya.

Perintah ICJ, sambung Riyad, menjadi pengingat penting bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum. Dia menambahkan bahwa perintah tersebut harus menjadi peringatan bagi Israel dan para aktor yang terlibat. ”Palestina menegaskan kembali rasa terima kasih yang tak terhingga kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan yang telah mengambil langkah berani dalam solidaritas aktif ini. Palestina akan terus bekerja sama erat dengan Afrika Selatan dan negara-negara lain guna memastikan keadilan ditegakkan,” katanya.



Pos terkait