Rasain! Ditangkap Polisi Gara-Gara Curi Motor

KUALA KAPUAS, Radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (21/9).

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono didampingi Kapolsek Selat Kompol Permadi, Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno dalam press release-nya mengatakan, pelaku curanmor beraksi di beberapa wilayah.

Bacaan Lainnya

“Beberapa kasus pencurian kendaraan yang terjadi di Kabupaten Kapuas berhasil kami ungkap, pelakunya bernama Agus Sitawan (27) warga Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat,” ucap Qory.

Kapolres menuturkan, modus operandi pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengincar sepeda motor korban yang tidak terkunci stang atau tidak dikunci tambahan.

“Pelaku keliling mencari motor korbannya yang terparkir dalam posisi motor tidak terkunci stang. Berhasil mendapat target, pelaku lalu mendorong motor korban sejauh mungkin, setelah itu dicabutnya bagian kabel dan disambungkan kembali hingga motor bisa menyala,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kebijakan Ini Membuat Pembelajaran Online Libur Sepekan

Setelah motor hidup, pelaku kabur dan membawa motor ke rumahnya untuk dilepaskan spare part yang nantinya dijual kepada seseorang yang menjadi penadah barang curian.

“Pelaku beraksi di beberapa tempat, seperti di Desa Pulau Telo, Wilayah Kapuas Tengah, dan di Kota Palangka Raya serta wilayah lainnya,” terangnya.

Qory juga menjelaskan dari pelaku pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti motor dan belum sempat dijual.

“Kami menemukan barang bukti delapan motor, dua motor lokasi kejadian pencurian di Kota Palangka Raya dan sisanya di wilayah Kapuas. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (der/fm)

 



Pos terkait