SAMPIT, Radarsampit.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial EM (53) ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena kedapatan menjadi pengedar sabu-sabu.
Dari IRT ini, mengamankan barang bukti dua paket sabu siap edar. EM berdalih, nekat menjual sabu untuk membiayai kebutuhan rumah tangganya.
Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Uberson mengatakan, penangkapan emak-emak ini berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang buktinya.
“Pelaku kami amankan di kediamannya Jalan Eks Sarpatim, Kelurahan Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Selasa (20/9) sore,” kata Uberson.
Kapolsek menegaskan, setelah penggerebekan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)