Ratu Zenith Sampit Divonis Penjara 6 Tahun

zenith
Ilustrasi Zenith

SAMPIT, radarsampit.com – Arbatina alias Tina harus menjalani kehidupannya di balik  jeruji besi penjara. Dia dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar karena terlibat peredaran obat-obatan terlarang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Hendra Novriyandie memutuskan perbuatan kedua terdakwa terbukti sebaimana dakwan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Bacaan Lainnya
Gowes

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.5 miliar  dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” kata Hakim Hendra Novriyandie di persidangan.

Tina ditangkap lantaran menyimpan 176  butir tablet warna putih mengandung Carisoprodol alias Zenith yang saat ditanyakan kepemilikan, terdakwa mengatakan adalah miliknya yang didapatkan dari Uswatun Hasanah (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Selanjutnya, ditemukan 180 butir tablet warna kuning jenis dextro milik terdakwa yang didapatkan dari Benah (daftar Pencarian Orang), ikut diamankan pula uang tunai sejumlah Rp. 427 ribu.

Baca Juga :  Patroli Besar-besaran, Jaring Pengendara di Bawah Umur

Bahwa narkotika jenis karisoprodol yang ditemukan saat penggeledahan diperoleh terdakwa dari Uswatun Hasanah Alias Uwah sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 1.04 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (ang/fm)



Pos terkait